Begini 5 Aturan Toa Masjid Terbaru Yang Sempat Menjadi Bahan Pembicaraan
Belakangan ini, netizen sempat membicarakan tentang aturan toa masjid baru yang diumumkan oleh Kementerian Agama Gus Yaqut. Aturan ini diharapkan dapat mempererat kerukunan dan keharmonisan umat beragama di Indonesia.
Bagi yang belum tahu, aturan baru ini cukup berbeda dengan aturan sebelumnya. Sesuai dengan surat edaran No SE 05 Tahun 2022, begini penjelasan ringkas mengenai peraturan yang baru:
1. Peraturan dan Penggunaan Toa Masjid Secara Umum
Daftar isi
Toa atau pengeras suara masjid akan dibagi menjadi bagian luar dan dalam. Bagian luar akan diarahkan ke luar masjid, sedangkan bagian dalam digunakan untuk dalam masjid. Toa masjid digunakan untuk menyampaikan dakwah, adzan, hingga informasi kepada masyarakat sekitar secara luas.
2. Peraturan Mengenai Pengaturan Pada Toa Masjid
Aturan toa masjid berikutnya adalah pengaturan dari pengeras suara. Untuk memasang pengeras suara, perlu dipisahkan letaknya antara pengeras luar dan pengeras dalam.
Maksimal suara yang diperbolehkan Kemenag yaitu 100 desibel. Toa masjid juga perlu diatur agar kualitas suaranya tetap terjaga dan didengar dengan baik.
3. Tata Cara Menggunakan Toa Masjid Luar
Ada aturan baru yang diberlakukan untuk menggunakan toa masjid luar. Begini tata cara penggunaan toa atau pengeras masjid luar:
- Pengeras suara luar dapat digunakan sebelum adzan subuh dalam jangka waktu 10 menit. Setelahnya baru menggunakan toa dalam. Gunakan jam digital masjid untuk menentukan waktu adzan yang tepat.
- Untuk sebelum adzan dzuhur, ashar, maghrib, dan isya, pengeras suara luar digunakan dalam jangka waktu 5 menit. Setelahnya baru menggunakan toa dalam.
- Untuk sebelum adzan sholat jumat dan lain sebagainya, pengeras suara luar digunakan dalam jangka waktu 10 menit. Setelahnya baru menggunakan toa dalam.
- Pelaksanaan sholat Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar.
Baca juga: Gaya Pakaian Adat Baduy Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR
4. Tata Cara Menggunakan Toa Masjid Dalam
Selanjutnya, surat edaran ini juga mengumumkan aturan toa masjid dalam yang baru. Begini aturan barunya:
- Pengeras suara dalam digunakan untuk ceramah Ramadhan, tarawih, dan tadarus Al-Qur’an.
- Takbir tanggal 1 Syawal/10 Dzulhijjah boleh menggunakan pengeras suara luar hingga jam 10 malam, dan dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
- Takbir Idul Adha tanggal 11-13 Dzulhijjah dapat dikumandangkan setelah sholat Rawatib dengan pengeras suara dalam.
- Upacara hari besar agama Islam menggunakan pengeras suara dalam, namun masih boleh menggunakan toa luar untuk pengunjung luar.
5. Peraturan Mengenai Kualitas Suara Toa Masjid
Peraturan yang terakhir adalah tentang kualitas dari pengeras atau toa masjid. Suara yang dipancarkan harus memiliki kualitas yang bagus, dan pelafalan yang dikumandangkan harus dilakukan dengan baik.
Demikian informasi mengenai aturan toa masjid terbaru yang diumumkan oleh Kemenag. Peraturan ini akan diberlakukan oleh seluruh masjid yang menggunakan toa, dan wajib untuk diikuti.
Comments (0)